Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Ekstasi

Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Ekstasi

Riauaktual.com - Dua orang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti sebanyak 112 butir pil haram tersebut.

Keduanya yang diketahui bernama Andri Nanda Sagita (22) dan Manda (22) ketika di introgasi mengaku dikendalikan dari seseorang di Lapas Pekanbaru.

"Dari pengakuan dua tersangka ini, barang bukti pil ekstasi diterima dari S yang berada disalah satu Lapas Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1/2022) siang.

Kedua tersangka ini, sambung Dodi, mengaku sudah melakoni perbuatannya selama kurang lebih dua bulan. rencana barang haram akan diedarkan di Pekanbaru.

"Tidak menututup kemungkian pil ekstasi ini akan diedarkan ditempat hiburan malam," lanjutnya.

Masih kata Dodi Vivino penangkapan berawal Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas Polsek Bukit Raya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku diduga memperjual belikan narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menerintahkan anggota Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 00.00 WIB tim mencoba untuk melakukan undercover buy kepada pelaku Manda.

Undercover buy yang dilakukan membuahkan hasil, tersangka Manda berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Pak Nurdin Jalan Kharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Dari penangkapan tersangka Manda total barang bukti diamankan 14 butir pil ekstasi. Dari introgasi tersangka Manda, dirinya berbisnis bersama temannya Andri," ungkapnya.

Dari introgasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Andri.

"Tersangka Andri diamankan di Kos Putra Ampi Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dengan total barang bukti 98 butir pil ekstasi," jelas Dodi.

Terhadap kedua tersangka, mereka terjerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index