Kajari Kuansing Bantah Tak Serius Tangani Kasus Tiga Pilar

Kajari Kuansing Bantah Tak Serius Tangani Kasus Tiga Pilar
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman.

Riauaktual.com - Santernya kabar yang menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tak serius dalam menangani kasus tiga pilar dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman.

Kepada Riauaktual.com, Senin (24/1) Kajari terbaik ke 3 se- Indonesia itu menyebut pihaknya telah memanggil puluhan saksi dalam kasus ini.

"Kita sudah panggil 36 kali pejabat Kuansing dan saksi yang diduga terkait dengan kasus tiga pilar tersebut," kata Hadiman.

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak, kata Hadiman merupakan suatu bukti kalau pihaknya terus mendalami kasus tiga pilar tersebut

"Dalam waktu dekat juga kita panggil beberapa saksi di kasus pasar tradisional berbasis modern dan hotel Kuansing yang masuk dalam mega proyek tiga pilar tersebut. Tunggu saja," tuturnya.

Disamping itu, Hadiman juga berharap dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama mengawal dugaan pelanggaran di proyek yang terjadi enam tahun lalu tersebut.

Untuk itu, ujar Hadiman, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan terus mendukung Kejari Kuansing dalam menyelesaikan perkara.

"Kami mohon semua pihak agar mensupport dan mendoakan kami untuk segera menyelesaikan kasus ini," kata Hadiman.

Sebagaimana diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Universitas Kuantan Singingi (UNIKS) dan hotel Kuansing mangkrak sejak dikerjakan 2014 lalu. Adapun anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai RP 44 Miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk kampus UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing anggarannya Rp 51 Miliar dan Rp 41 Miliar. Namun, proyek mangkrak itu sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 masing-masing Rp 5 Miliar untuk pasar, Rp 8 Miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 Miliar untuk UNIKS.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index