JPU Kejari Rohul Limpahkan Berkas Perkara Tipikor

JPU Kejari Rohul Limpahkan Berkas Perkara Tipikor

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Rokan Hulu limpahkan berkas berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja oksigen dan gas BLUD RSUD Rohul tahun anggaran 2018 dan 2019 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (14/1) kemarin.

Berkas perkara atas nama Tersangka Suratno, Adios Sucipto, dr.Faisal Harahap dan dr. Novil Rayke. 

Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga melimpahkan berkas perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur, atas nama Tersangka Soewardi Soeryaningrat, Sukron dan Priadi.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu) di Kamar Pidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menunggu turunnya Penetapan Majelis Hakim & jadwal sidang serta Penetapan Penahanan Lanjutan kepada 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Wijeksono, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan.

"Kita berharap masyrakat Rokan Hulu untuk bersama sama mengawal persidangan yang akan dilaksanakan nanti dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi," tuturnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index