Riauaktual.com - Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Meranti digeledah Kejaksaan Negeri setempat untuk menyelidiki dugaan korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test tahun 2021 yang saat ini dalam tahap penyidikan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Jaksa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs.
"Penggeledahan Kamis kemarin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Biaya Rapid Diagnostic Test tahun 2021," kata Kajari Meranti, Waluyo melalui Kepala Seksi (Intelijen) Hamiko, Jumat (14/1/2022).
Dimana kegiatan penggeledahan itu langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Sri Mulyani Anom dengan sejumlah penyidik dan tim Intelijen Kejari Meranti.
"Dari penggeledahan, penyidik mengamankan alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Tes merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs," sambung Miko.
Penyidik, kata Miko, meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait suatu perkara pidana (dugaan korupsi) agar menemukan fakta hukum tindak pidana tersebut," beber Miko lagi.
Penyidik sendiri diketahui telah mengantongi identitas tersangka utama dugaan korupsi tersebut. Untuk tersangka tersebut akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti.
Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah menetapkan Kepala Diskes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka.
Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.