Soal JPO Tuanku Tambusai, Dishub Pekanbaru Klaim Izin Lengkap, DPM-PTSP Bantah!

Soal JPO Tuanku Tambusai, Dishub Pekanbaru Klaim Izin Lengkap, DPM-PTSP Bantah!
Konstruksi besi panjang melintang di ruas Jalan Tuanku Tambusai

Riauaktual.com - Konstruksi besi panjang melintang di ruas Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Sekolah Tri Bhakti saat ini. Pemandangan ini juga menyita perhatian masyarakat terkait peruntukannya. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut bahwa besi besar yang melintang tersebut merupakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). JPO ini dibangun oleh pihak ketiga dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Itu JPO, rencananya sudah lama, sudah cukup lama. Dasarnya kan di situ ada sekolah, dan itu atas usulan sekolah. Karena lalu lintas cukup padat, sehingga anak-anak mau menyeberang itu sangat berbahaya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, dari usulan tersebut Dishub Pekanbaru melakukan survei dan kajian. Pihaknya mengkaji bagaimana dampak lalu lintas dan lingkungan lainya.

"Ada itu kajian-kajiannya, itu sudah ada. Pada akhirnya setelah ada rekomendasi dari wali kota dengan anggaran yang sudah sah tadi, baru ditindaklanjuti oleh dishub, kajian-kajiannya, rekomendasi-rekomendasi, administrasi maupun teknisnya. Pada akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPM-PTSP, dibangun itu jembatan," terangnya.

Ia menegaskan bahwa izin pembangunan JPO tersebut sudah dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru. 

"Sudah, sudah, malah itu di depan mata kita, kecuali tidak nampak di mata mungkin," ulasnya.

Menurutnya, tidak mungkin pihak ketiga membangun tanpa dokumen yang valid. Ia menyebut bahwa kajian dan survei sudah dilakukan cukup lama, dengan melibatkan pihak terkait.

"Cukup lama, butuh kajian, ada koordinasi-koordinasi dengan pihak lalu lintas, forum lalu lintas, kami sendiri, cuma semua sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini swasta," jelasnya. 

Terpisah, Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Akmal Khairi, membantah pihaknya telah mengeluarkan izin pembangunan JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. 

"Untuk JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru," ujar Akmal, Selasa (11/1/2022). 

Dirinya memastikan bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari Dishub. Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Gak bisalah, kan rekomendasi kan ada kajian teknis lagi. Layak tidak layaknya, itu panjang prosesnya lagi tu. Setelah rekomendasi, karena itu menyangkut perhubungan kan, masalah jalan, untuk teknisnya gitu kan. Layak dan layaknya. Harusnya setelah rekomendasi baru masuk ke kami, kalau DPMPTSP juga mengeluarkan izin, kalau lengkap segalanya baru kami keluarkan," pungkasnya

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index