Polisi Beberkan Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Polisi Beberkan Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahean (pojoksatu)

Riauaktual.com - Bareskrim Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Ferdinand resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.

Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan ‘Allahmu lemah’.

Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Penahanan penyidik 20 hari,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean.

Brigjen Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Brigjen Ramadhan sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Brigjen Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

“Di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index