AMPP Minta Pemko Pekanbaru Tidak Alih Fungsikan SDN 01 Menjadi Pasar

AMPP Minta Pemko Pekanbaru Tidak Alih Fungsikan SDN 01 Menjadi Pasar
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP), Senin (27/12) sekitar pukul 14.37 WIB menggelar aksi damai di depan Sekolah Dasar Negeri 01 Pekanbaru

Riauaktual.com - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP), Senin (27/12) sekitar pukul 14.37 WIB menggelar aksi damai di depan Sekolah Dasar Negeri 01 Pekanbaru, Jalan Jenderal A Yani.

Massa menuntut agar Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak mengalihfungsikan sekolah tersebut menjadi kawasan Pasar Kodim. Karena dinilai tidak memiliki nilai manfaatnya seperti yang diharapkan bagi masyarakat.

"Kami AMPP Pekanbaru menolak untuk tidak dialih fungsikan SDN01 Pekanbaru ini. Bagi kami dan masyarakat itu tidak memiliki nilai manfaatnya," kata Koodrinator Lapangan, Muhammad Ikhrom kepada awak media.

Maka dalam hal ini Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar fokus mencari solusi yang dialami masyarakat pada saat ini :

1. Meminta dan Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru terkhususnya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Pekanbaru.

2. Kami Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) menolak dan mengecam rencana tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengalihfungsikan lembaga Pendidikan SDN 1 Pekanbaru sebagai komoditas pasar yang patut diduga hanya menguntungkan para kapitalis penguasa.

3. Kami meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengevaluasi rencana pengalih fungsian tersebut, karena ini merupakan tindakan Kedzoliman nyata terhadap dunia pendidikan dan dunia sejarah pendidikan pada sekolah dasar tertua di Kota Pekanbaru.

4. Kami meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan yang diduga secara diam-diam memindahkan para guru dan rencana pemindahan murid yang bertentangan dengan maslahat pendidikan anak pada masa depan.

"Dalam hal ini kami akan memberi jangka waktu penyelesaian permasalahan diatas selama 1 x 7 hari, jika Pemerintah Kota Pekanbaru terkhususnya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak bersikap, kami akan turun kejalanan dengan jumlah yang lebih banyak," sambung Ikhrom.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index