Riauaktual.com - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mewacanakan program penghapusan denda.
Penghapusan denda ini diberikan kepada pemilik kendaraan angkutan yang tidak melakukan atau tertunda uji KIR kendaraan mereka.
Progam ini sebagai salah satu upaya meringankan beban para perusahaan atau pemilik angkutan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Dampak dari pandemi ini, beberapa yang kita temui mereka bilang tidak ada uang untuk KIR mobil. Sementara denda mereka tetap berjalan ni karena keterlambatan KIR," terang Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, program ini akan segera diusulkan dalam waktu dekat ke Walikota Pekanbaru. Jika disetujui, progam ini bakal berjalan pada tahun 2022.
Dirinya merencanakan program penghapusan denda ini akan dibuat dua kali dalam satu tahun. Pertama pada momen HUT Kota Pekanbaru, kemudian pada HUT Perhubungan.
Ia menilai, animo masyarakat akan tinggi mengikuti program ini. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi KIR juga akan meningkat.
"Kita berupaya bagaimana untuk kembali membangkitkan animo masyarakat untuk KIR kendaraan mereka. Nanti teknis nya tergantung dinas, apakah denda satu tahun terakhir atau sejak awal pandemi," jelasnya.
Ia juga masih melakukan pembahasan terkait teknis program tersebut. Apakah ada spesifikasi kendaraan tertentu yang mendapatkan penghapusan denda atau berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
