Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan peletakan sita eksekusi di Kampung Pinang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 11/pen.pdt/sita-eks-pts/2021/PN.BKN sebagai upaya lanjutan dari anmaning dalam perkara 08/pdt.G/2019/PN.BKN.
Peletakan sita jaminan ikut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang dan Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Sekretaris Desa Teluk Kenidai, Kepala Desa Kampung Pinang, dan masyarakat, Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan peletakan sita jaminan tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Ikhsan, SH dan Buha Tumpak Haratua Manik, SH karena tidak sesuai.
"bahwa Objek letak sita jaminan berbeda wilayah dengan undangan yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang" katanya.
Ikhsan, SH menerangkan dalam surat yang diterima oleh Termohon Eksekusi nomor w4.u7/4383/HK.02/XI/2021 tentang pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi menjelaskan objek letak sita eksekusi adalah Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sedangkan peletakan sita eksekusi berdasarkan di wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
"Padahal sudah sangat jelas Pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan wilayah objek sita eksekusi merupakan wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar dengan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 26 tahun 2020 dan dilengkapi dengan peta wilayah," kata Ikhsan.
Tidak hanya itu terhadap perselisihan batas wilayah dua desa dalam kecamatan yang berbeda memang merupakan amanat undang-undang Pemerintahan Kabupaten yang berwenang dalam hal ini Bupati Kampar, sebagaimana Peraturan Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 pasal 18 huruf c , yang sudah bersifat final.
"Terasa aneh apabila panitera Pengadilan Negeri Bangkinang dalam sita eksekusi mengambil kesimpulan dari keterangan Sekretaris Desa Teluk Kenidai, dan mengabaikan Surat Keputusan Bupati Kampar tersebut," sambung Ikhsan.
Bapak Amrizal, selaku kepala Desa Kampung Pinang ikut menegaskan bahwa sejak dulu objek tersebut tidak pernah berubah dan memang menjadi wilayah kerja dari Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Dalam pembicaraan sita eksekusi, ada kejanggalan menurut Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yang mana Pengadilan Negeri Bangkinang membuat letak sita eksekusi terhadap objek di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja dengan permohonan dari Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Dan yang lebih lagi, peletakan sita eksekusi didampingi oleh aparatur pemerintahan Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang yang pada faktanya itu bukan merupakan wilayah kerja Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, melainkan merupakan wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.
Kepala Desa Kampung Pinang yang mempunyai wewenang terhadap wilayah objek sita eksekusi tidak pernah dilibatkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memastikan agar tidak ada terjadinya menyimpangan terhadap pelaksanaan sita eksekusi.
Hal itu sebagai mana tertuang dalam surat w4.u/5894/HK.02/XI/2021 tertanggal 25 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
"Kita akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap pembaharuan dan proses sita eksekusi, yang kemudian apabila diduga terdapat cacat administrasi atau penyalahgunaan wewenang maka akan diproses Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas), atau Komisi Yudisial," ungkapnya lagi.
"Pelaksanaan eksekusi harus didasari dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, dan tidak kepada penggunaan wewenang, agar tidak adanya terjadi pelanggaran," tandas Ikhsan.