UMK Pekanbaru 2022 Ditetapkan Rp 3.049 Juta

UMK Pekanbaru 2022 Ditetapkan Rp 3.049 Juta
Foto: umk (istimewa)

Riauaktual.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp3.049 juta. Jumlah ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jumlah UMK tahun 2022 naik sebesar Rp51,7 ribu dari UMK 2021 sebesar Rp2,99 juta. 

"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," kata Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021).

Ia mengungkapkan, besaran UMK tahun 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.

Ia menyebut, yang diusulkan Disnaker Kota Pekanbaru kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704.

"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3 juta itu," jelasnya. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index