Riauaktual.com - Polisi dari Polsek Pangkalan Kuras melakukan upaya antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyebarkan maklumat Kapolda Riau di akhir pekan, Minggu (21/11/2021).
Giat tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Pangkalan Kuras di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan
"Kami minta masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja, karna bagaimanapun, sanksi dan ancaman pidana tetap diberlakukan," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus.
Dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, Ia berharap dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kegiatan ini dilaksanakan rutin dari pihak kami untuk tetap selalu menjaga, antisipasi dari segala apapun yang kemungkinan akan terjadi di wilayah hukum," pungkasnya.
