Kasus 'Bibir Mana Bibir' Mahasiswi UNRI, Korban Belum Diperiksa TPF Rektor

Kasus 'Bibir Mana Bibir' Mahasiswi UNRI, Korban Belum Diperiksa TPF Rektor
Tangkapan layar instagram Komahi UR. Mahasiswi UNRI yang mengaku alami pelecehan seksual.

Riauaktual.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) sudah masuk ke tahap penyidikan. Selain di kepolisian, pihak kampus juga mengusut kasus yang dialami mahasiswi inisial L.

Dari pengakuan korban lewat video dan viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa 'bibir mana bibir'.

Pengacara korban, Rian Sibarani meminta tim pencari fakta (TPF) yang digagas Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi agar terbuka dengan kasus tersebut.

"Korban belum ada diperiksa pihak TPF. Kita minta tim juga terbuka," kata Rian Kamis (11/11).

TPF terdiri dari dosen-dosen Satuan Pengawas Internal (SPI) di kampus plat merah itu. Namun, pihak mahasiswa disebut tidak dilibatkan dalam tim itu.

"TPF tidak melibatkan teman-teman mahasiswa. Padahal yang diperiksa adalah dosen juga, makanya kami minta ini terbuka. Harus disampaikan apa hasil-hasil yang ditemukan ke publik," jelasnya.

Rian berharap rektor Prof Aras juga segera membentuk Satgas sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga kasus itu bisa diungkap secara terang benderang.

"Memang kalau untuk Satgas butuh proses panjang, tapi ini diperlukan. Bisa langsung dibentuk agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus," kata Rian, yang juga alumni kampus UNRI tersebut.

LBH Pekanbaru yang digandrungi Rian juga memastikan kondisi korban sudah mulai stabil. Namun, korban masih belum bisa komunikasi dengan orang banyak.

Korban mempercayakan kasus itu ke penegak hukum dan meminta LBH untuk mengawal hingga tuntas. Sebab, korban tak ingin kasus yang dialaminya kembali terjadi.

Terpisah, kuasa hukum terduga, Ronal Regen mengaku belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Itu kewenangan dari penyidik. Terkait tingkat status penyelidikan menjadi penyidikan sampai saat ini kita belum menerima surat SPDP," katanya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index