Disnaker Riau Himbau Dua Pekan Jelang Idul Fitri THR Diberikan

Disnaker Riau Himbau Dua Pekan Jelang Idul Fitri THR Diberikan
(int)

RIAU (RA)- Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar, yang menyatakan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Imbauan ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, untuk menyerahkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker dan TransmigrasiRiau Erwan, Kamis (26/7), menyebutkan, untuk di Riau diharapkan dua pekan jelang Idul Fitri THR sudah diberikan. ''Kita mengharapkan perusahaan bisa membayarkan THR bagi karyawannya dua minggu sebelum lebaran,'' katanya.

Dikatakan Erwan, dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE 05/MEN/VII/2012 tertanggal 19 Juli 2012 itu menyebutkan, kalau pembayaran THR itu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Namun, imbauan pemberian THR lebih cepat diharapkan bisa digunakan oleh karyawan.

''Memang sesuai surat edaran sepekan jelang lebaran, tetapi kita berharap perusahaan lebih mempercepat pembayarannya. Untuk itu karyawan bisa memanfaatkannya lebih awal untuk kebutuhan lebaran,'' imbuhnya.

THR tersebut diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja 3 bulan secara terus-menerus. Besaran THR itu, juga tergantung dengan lamanya masa kerja karyawan.

''Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR-nya sebesar 1 bulan upah. Kalau masa kerja di bawah satu tahun, diberikan THR secara proporsional,'' ungkap Erwan.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index