Riauaktual.com - Mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto mendatangi Polresta Pekanbaru, Jum'at (5/11/2021).
Korban berinisial L datang didampingi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI, Kaharudin, serta Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru.
"Kami mendampingi korban untuk membuat laporan atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UNRI. Kami bekerjasama dengan LBH Pekanbaru," kata Kaharudin
kepada awak media.
Disamping itu Kaharudin sangat berharap, serta meminta kepada Rektor UNRI jika kasus ini terbukti untuk memberi sanksi tegas kepada Dekan.
"Kami minta Rektor memberikan sanksi tegas pelaku pelecehan seksual jika terbukti sesuai aturan yang ada. Karena ini menyangkut marwah kampus," tegasnya.
Sementara Dekan, Syafri Harto, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi .
"Saya tegaskan ini fitnah keji, Demi Allah saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh salah seorang mahasiswi yang saya bimbing seperti video yang telah menyebar di media sosial," ungkap Syafri Harto, Jumat (5/11/2021) malam.
Fitnah ini benar-benar telah mencemari dan merusak nama baik saya. Kami sekeluarga terpukul.
"Saya akan laporkan balik dan menuntut atas pencemaran nama baik ini. Saya tuntut Rp.10 Miliar pihak-pihak yang menghancurkan kredibilitas," kata Syafri Harto.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi yang coba dihubungi sampai berita ini tayang belum merespon pertanyaan Riauaktual.com terkait laporan mahasiswi berinisial L tersebut.