Riauaktual.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah agar tidak membuat kebijakan sendiri dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sekolah harus mengikuti aturan yang telah diterbitkan dinas pendidikan.
Karena di beberapa sekolah masih ditemukan PTM dilakukan melebihi jadwal yang ditentukan. Kondisi ini dikuatirkan dapat memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengingatkan, sekolah mesti mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait belajar tatap muka.
"Sekolah jangan buat kebijakan sendiri, kebijakan ada di pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan," kata Ismardi, Senin (1/11).
Sekolah swasta mestinya mengikuti aturan yang berlaku. Seharusnya, penambahan durasi PTM dalam sehari menjadi empat jam.
''Sekolah diingatkan tidak membuat PTM dari waktu tersebut,'' katanya lagi.
Penerapannya baru berlangsung dua pekan. Ia mengingatkan sekolah negeri dan swasta agar tidak melebihi ketentuan pemerintah kota.
Ismardi menilai kebijakan belajar tatap muka di sejumlah sekolah swasta mempengaruhi melebihi jadwal belajar tatap muka terbatas. Ia tidak ingin muncul kasus klaster sekolah karena kebijakan sepihak dari sekolah.
''Kita akan beri sangsi kepada sekolah yang membuat kebijakan sepihak. Mereka yang tidak patuh bakal ditarik izinnya untuk belajar tatap muka terbatas di masa pandemi,'' tegasnya.
Ismardi menambahkan, PTM terbatas ini dilakukan dengan standar protokol kesehatan ketat. Setiap pertemuan hanya diisi 50 persen peserta didik. Ada dua guru pengawas yang mengawasi berjalannya PTM. *
