Buron Selama 18 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PT Inhutani Rengat Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

Buron Selama 18 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PT Inhutani Rengat Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
Mujiono terpidana 2 tahun pada kasus korupsi PT Inhutani Rengat ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Taufik)

Riauaktual.com - Mujiono terpidana kasus korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat  buronan selama 18 tahun, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (28/12021).

Penangkapan Mujiono dilakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil.

Penangkapan itu berhasil dilakukan atas intruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja dengan menerbitkan surat perintah operasi intelijen guna mencari keberadaan Mujiono.

Setelah dilakukan upaya pencarian serta monitoring, diketahui Mujiono berada di Kota Palu, Sulteng.

"Buronankan umpet-umpet kerjanya. Lari ke Banjarmasin dulu, lalu lari Ke Kota Palu. Alhamdulillah Mujiono berhasil ditangkap berkat informasi yang akurat," kata Kajati Riau, Jaja Subagja, Minggu (31/10/2021) kemaren.

Menurut Jaja, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat.

"Penangkapan Mujiono dilakukan kurang lebih tiga hari. Tentu sebelum menangkap terlebih dahulu kita melakukan rapat secara interen dan secara rahasia. Setelah semua matang, Mujiono kita tangkap tanpa perlawanan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Mujiono dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar tahun 2003 lalu.

Perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 mikir, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.

Dengan tertangkapnya Mujiono, tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaannya. Kini, Mujiono sudah ditahan di Rutan Kelas 1A Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index