Holywings Pekanbaru Diduga Melanggar Jam Operasional

Holywings Pekanbaru Diduga Melanggar Jam Operasional
Terlihat tempat hiburan malam Holywings Pekanbaru berkerumunan

Riauaktual.com - Tempat hiburan malam Holywings Jalan Soekarno Hatta diduga tidak mematuhi aturan pemberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan Kota Pekanbaru.

Dimana hal itu jelas tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021 tentang jam operasional yang diizinkan.

Dimana pada point yang ke-10 jelas disebutkan Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan malam Holywings yang masih beroperasi hingga pukul 01.25 dini hari. Bahkan pengunjung saat masuk kedalam tempat hiburan tersebut dilarang untuk mengambil gambar.

Hal itu dikatakan langsung oleh salah satu security Holywings, Minggu (31/10/2021) dinihari. "Tidak boleh mengambil gambar (didalam-red). Ini sudah aturan dari manager kami," katanya.

Diduga sudah melanggar jam operasional, tempat hiburan malam Holywings penerapan prtokol kesrhatan juga tidak terlaksanakan dengan baik. Itu terlihat dari pintu masuk, para pengunjung tidak diberlakukannya pengecekan subu tubuh.

Setelah memasuki area didalam Holywings, rata-rata pengunjung tidak menggunakan masker. Kapasitas pengunjung juga terlihat penuh dan sesak. Tampak disetiap meja para pengunjung tersuguhkan minuman keras.

Seperti dikatakan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan bahwa setiap pengelola tempat hiburan malam harus mengikuti regulasi selama PPKM level 2 diterapkan.

Dan setiap pengelola juga harus mentaati jadwal operasinal yang sudah diatur sampai pukul 21.00 WIB. "Mereka hanya bisa buka sampai jam 9 malam," tegasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index