Polsek Tampan Tangkap Sindikat Penjual Madu Palsu Beromset Puluhan Juta

Polsek Tampan Tangkap Sindikat Penjual Madu Palsu Beromset Puluhan Juta
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama Memperlihatkan barang bukti madu palsu yang berhasil diungkap. (Taufik)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru berhasil membongkar produksi madu palsu beromset puluhan juta rupiah, di Jalan Kubang, Perumahan Permata Asri, Kelurahan Tuh Karya Kecamatan Tuah Madani, Senin (25/10/2021).

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dimana satu pelaku merupakan perempuan.

"Kita bongkar peredaran madu palsu dengan omset puluhan juta di Pekanbaru. Kita juga mengamankan empat pelaku satu pelaku perempuan," kata Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB.

Dimana Komang mengatakan peran para pelaku mulai dari toke pembeli, penjual serta pemasak.

"Pelaku A (52) dan DS (40) merupakan pasangan suami istri. Mereka ini berperan sebagai pemancing pembeli madu agar penjual lain tergiur dan memesan banyak. Untuk pelaku MT (21) berperan sebagai penjual serta pelaku H (42) sebagai pemasak," beber Komang.

Selain para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 13 bungkus plastik berisi madu dengan berat 10 kg, satu unit Toyota Avanza BM 1348 JK, satu panci 25 liter berisikan madu, dua ember cat sarang lebah untuk dicampurkan madu palsu.

"Cara para pelaku membuat madu ini dengan mencampurkan air tawar, kopi muka, asam citrum serta pengembang kue. Setelah bahan tercampur rata, kemudian dimasak didalam panci 25 kg. Setelah masak baru di masukan kedalam plastik bening berat 5 kg," sambung Komang.

Data yang terangkum pengungkapan madu palsu ini berawal, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 10.00 datang seorang laki-laki mengaku bernama MT kewarung korban Deni Fitriandi (37) untuk menawarkan madu agar dititipkan sebanyak 4 botol madu.

Pada keesokan harinya, Jumat (17/10/2021) datang pelaku A dan DS kewarung korban untuk berpura-pura sebagai pembeli madu tersebut.

Korban yang merasa terpikat akan hasil penjualan madu tersebut malah memesan kembali kepada pelaku MT sebanyak 40 kg dengan harga Rp450 ribu.

"Setelah madu dipesan korban, dirinya mencoba menjualnya kepada pelaku A dan DS. Saat dihubungi melalui telepon nomor pasutri ini sudah tidak aktif. Dan saat menghubungi pelaku MT nomornya juga tidak aktif. Disanalah muncul bahwa dirinya telah ditipu," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Inhu tersebut.

Merasa tertipu, korban langsung membuat laporan LP / 604 / X/ 2021 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tampan, tgl 25 Sept 2021.

"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan keempat pelaku berhasil kita tangkap. Para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 62 Jo 8 huruf menjual barang tidak sesuai dengan komposisi dan Pasal 378 KUHPidana," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index