Polres Kampar Tetapkan Ketua Koperasi Tersangka Perusakan Rumah Karyawan

Polres Kampar Tetapkan Ketua Koperasi Tersangka Perusakan Rumah Karyawan
Ilustrasi Int

Riauaktual.com - Polisi menetapkan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Anthony Hamzah (Ahz), sebagai tersangka. Dosen disalah satu universitas di Pekanbaru itu diduga ikut terlibat dalam penyerangan dan perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Sebelumnya dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Hendra Sakti Effendi dan Aris Zanolo Laila. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Iya benar. Ahz ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, Jumat (15/10).

Penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah dinilai Setara Insitute sebagai kuasa hukum Anthoni Hamzah tidak sesuai fakta dan bentuk kriminalitas. Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak Polres Kampar 

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmuni," jelasnya.

Berry menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat bahwa Anthony Hamzah terlibat dalam tindak pidana perusakan disertai pengancaman dan pengusiran di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Oktober 2020 lalu. 

Penetapan tersangka terhadap oknum dosen bergelar doktor itu merupakan pengembangan pasca penetapan tersangka Hendra Sakti. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Anthony Hamzah. 

Berry kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni dan tidak ada kaitannya dengan PT Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M. 

"Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmuni dengan ketua Kopsa-M (Anthony Hamzah) dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," ujarnya. 

Hal itu diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Berry mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Menurut dia, akibat penyerangan membabi buta itu, para karyawan dan anak-anak yang menjadi korban masih mengalami traumatis hingga kini. 

Dia mengatakan sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran biadab itu. Tak kurang setengah miliar rupiah kerugian timbul akibat peristiwa itu. 

"Karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.

Pada persidangan Hendra Sakti Effendi, nama Anthony Hamzah berulang kali disebut.dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendra Sakti bersama Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB.

Kejadian bermula ketika terdakwa Hendra Sakti bertemu dengan saksi Anthony  Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Ketika itu, Anthony Hamzah meminta  terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik Kopsa-M, dan terdakwa menyanggupinya.

Disepakati antara terdakwa Hendra dani Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta. "Dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap," tutur JPU.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara Kopsa-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang operasional ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi sebesar Rp600 juta.

Pertama dikirim uang ke rekening terdakwa di BCA sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.

Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa Hendra menemui Muslim (DPO) di Desa Buluh Cina dan meminta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Perumahan PT Langgam Harmuni. "Saksi Muslim menyanggupinya," kata JPU.

Permintaan itu juga disampaikan terdakwa Hendra Sakti kepada  Yasozarulo di Pekanbaru, dan Antoni Lala. Pada Kamis (15/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB,  terdakwa mengarahkan massa yang telah dikumpulkan untuk berkumpul di sebuah warung yang berada di Desa Buluh Cina.

Setelah berkumpul,  Hendra Sakti memberikan membagikan 50 helai kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa-M ke massa yang dibawa Muslim. Sore harinya datang massa dari Yasozatulo dan Antoni Lala.

Hendra Sakti meminta massa yang berjumlah ratusan orang berangkat menuju ke Perumahan PT. Langgam Harmuni yang terletak di Jalan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Penyerangan dilakukan pada pukul 18.06 WIB.

Kerumunan massa menyebar ke seluruh perumahan PT Langgam Harmuni. Mereka ada yang merusak rumah dan ada juga yang membawa keluar barang-barang dari dalam rumah tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index