Langgar Aturan PPKM, Pujasera 88 Didenda

Langgar Aturan PPKM, Pujasera 88 Didenda
Masih beroperasi diatas pukul 20.00 WIB, Pujasera 88 didenda.

Riauaktual.com - Melanggar aturan operasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, Pujasera 88, Jalan Sultan Syarif Kasim dapat sanksi Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. 

Pusat kuliner ini disanksi karena melanggar jam operasional saat PPKM level II. Yakni masih beroperasi diatas pukul 20.00 WIB dan masih ramai dikunjungi masyarakat, Jumat (8/10) malam. 

Padahal dalam regulasi, pelaku usaha hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saat PPKM level II. Kemudian tidak melayani lagi makan di tempat di atas waktu tersebut. 

"Sanksi denda administrasi yang diberikan Rp500 ribu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Ahad (10/10). 

Petugas pun membubarkan kerumunan masyarakat yang berwisata kuliner ditempat itu. Pelaku usaha juga diingatkan kembali agar mematuhi regulasi operasional saat PPKM level II yang sedang berlangsung di Kota Pekanbaru. 

"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang surat edaran pengetatan aktifitas PPKM level II. Jangan terlalu euforia prokes harus tetap jalan," terangnya

Secara humanis petugas mengimbau pedagang, dan pengunjung tempat makan agar retap disiplin dan taat protokol kesehatan serta mengutamakan tidak makan ditempat (take away). 

Iwan menyebut, kegiatan operasi ini penegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. Serta SE Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/SATGAS/2021 tentang PPKM level II. 

Selain ditempat itu, mereka juga melakukan razia prokes secara mobile di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Setia Budi, Lokomotif, Soekarno Hatta, dan Jalan Tanjung Datuk. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index