Lakukan Pemasangan Pancang Pertama SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar, Ini Harapan Gubri

Lakukan Pemasangan Pancang Pertama SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar, Ini Harapan Gubri

Riauaktual.com - Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto meresmikan peletakan batu pemancangan tiang pertama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Senin (20/9/2021) di Jalan Suka Karya, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pembangunan proyek SPAM ini bertujuan mendukung upaya peningkatan pelayanan air minum di wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar. Gubernur menjelaskan, jika telah terlaksana, akan mampu menghasilkan kapasitas air sebesar 1.000 liter per detik yang dapat melayani 102.000 rumah tangga.

Syamsuar berujar, proyek yang telah lama direncanakan ini membuat dirinya dan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kampar akan merasa bahagia.

"Alhamdulillah. Dengan dilakukannya pemancangan tiang pertama. Kita dapat mewujudkan harapan masyarakat diseputaran SPAM lintas Kota Pekanbaru-Kampar yang telah lama ditunggu-tunggu masyarakat," kata Syamsuar. 

Menurutnya, proyek pengembangan SPAM lintas Kampar-Pekanbaru ini, dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam sub urusan air minum, daerah provinsi, kabupaten, kota memiliki kewenangan pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten/kota.

"Proyek ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam memenuhi tanggung jawab untuk penyediaan air minum bagi masyarakat," jelas Syamsuar.

Sebagai informasi lanjut Syamsuar, proyek ini terlaksana dengan adanya kerja sama antara PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR), PDAM Kota Pekanbaru dan PDAM Kabupaten Kampar serta investor dalam skema kerja sama bisnis to bisnis.

"Saya berpesan, karena proyek ini dijerjakan dengan skema business to business, hendaknya pihak terlibat tidak hanya memikirkan keuntungan investasi semata," pesan Syamsuar. 

Syamsuar mengharapkan, dalam pelaksanaan nanti, pengelola agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Agar harga air minum dapat dijangkau masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah.

"Pengelola kami harap memberikan tarif yang berkeadilan bagi masyarakat. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Mendagri RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri RI Nomor 61 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum," harap Syamsuar.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 122 Tahun 2015 pasal 42 bahwa pelaksanaan penyelenggaraan spam dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD kelompok masyarakat dan atau badan usaha.

Kemudian, untuk memperlancar pelaksanaan proyek sesuai target, masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, diminta bersama-sama mendukung proyek air minum ini, agar berjalan sesuai yang diharapkan sehingga betul-betul memberi manfaat bagi semua pihak.

"Semoga langkah pemancangan ini dapat terealisasi pelayanan air minum bagi masyarakat sebagaimana komitmen kita bersama," harapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index