Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 Melalui Penling

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 Melalui Penling

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan mensosialisasikan instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021 melalui kegiatan penerangan keliling (Penling) di wilayah hukum setempat, Rabu (08/9/2021).

Penling dipimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Mawardi dibantu anggota lainnya dan Satpol PP di Simpang Beringin, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun instruksi dari Mendagri yaitu terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyaraka selalu mendisiplinkan diri terhadap protokol Kesehatan (Prokes) sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Aiptu Mawardi.

Ia berharap agar warga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan serta mematuhi prokes selama pandemi.

“Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif hingga selesai," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index