Dipersidangan Arif Budiman Mengaku Pernah Diminta Pihak BJB Tak Melapor

Dipersidangan Arif Budiman Mengaku Pernah Diminta Pihak BJB Tak Melapor
Nasabah Bank BJB Rugi Rp22 Miliar, Saksi Serahkan Bukti Transaksi Kepada Hakim

Riauaktual.com - Arif Budiman kembali memberikan kesaksian pada persidangan dugaan tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/8/2021).

Dalam perkara ini, pengusutan yang dilakukan menjerat Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, yang merupakan mantan Manager Bisnis Consumer Bank Jawa Barat Banten Cabang Pekanbaru. 

Persidangan kali ini Ketua majelis hakim Dahlan, lebih memfokuskan menjelaskan sembilan transaksi bernilai miliaran rupiah yang tak diketahui dirinya.

Hal ini juga sesuai dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, menjelaskan bagaimana terdakwa Osmer memalsukan tanda tangannya, hingga nilai yang tertera pada cek pencairan. 

Kepada majelis hakim, Arif menegaskan transaksi yang diduga dilakukan Indra dilakukan tanpa sepengetahuannya, namun mengatasnamakan dirinya. 

Lebih jauh, jelas Arif kepada wartawan, bahwa sebelum melaporkan dugaan pencairan uang tanpa sepengetahuan dirinya. Terlebih dahulu, ia melakukan rekonsiliasi dengan pihak BJB Pekanbaru. Hasilnya, pihak bank mengakui memang ada transaksi bernilai Rp3,2 miliar lebih. 

Selain itu, karena laporan Arif telah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia diminta pihak manajemen BJB Pekanbaru untuk tidak memperkarakan persoalan tersebut dan mencabut laporannya. 

“Manajemen meminta saya untuk tidak melakukan gugatan perdata dan dijanjikan pembayaran Rp3 miliar uang ke saya,” ungkap Arif.

Selain transaksi yang telah diselidiki Polda Riau, Arif menduga juga banyak transaksi atas perusahaan dirinya yang tak diketahui. 

“Biasanya saya transaksi jam 10. Tetapi hasil rekon, transaksi ilegal ini dilakukan pada jam 12 siang dan sore hari,” terang Arif.

Tuduhan Arif kepada terdakwa, dikuatkan yang mana selama ini tidak pernah menyerahkan cek kosong kepada Indra Osmer. Kemudian didukung pula jabatan yang bersangkutan di BJB Pekanbaru. 

Seingat Arif, jika ingin melakukan transaksi saat diluar kota ia mempercayakannya kepada bawahannya dan mengetahui nominal yang akan dicairkan.

Sementara itu, sembilan cek yang ditemukannya itu dipastikan bawahannya tidak pernah dilakukan yang artinya transaksi terjadi di luar cek yang dipercayakan.

“Jangankan stempel, tanda tangan bisa dipalsukan nya dia,” ketus Arif.

Arif kembali menyampaikan, ada juga transaksi atas nama dirinya terhadap perusahaan lain, selama menjadi nasabah prioritas di perusahaan pelat merah itu. Dimana korban membawa sejumlah perusahaan lain setelah menerima kuasa. 

“Perusahaan lain itu pencairannya ada yang mengkoordinir, bukan saya. Walau menggunakan cek saya di bank,” ungkap Arif.

Untuk sidang berikutnya, Arif berjanji akan memberikan keterangan karena banyak transaksi lain yang tidak diketahuinya dan perlu dibuktikan untuk menjerat Indra. 

Dalam perkara ini, turut menyeret Tarry Dwi Cahya berstatus teller BJB Pekanbaru, yang merupakan mantan bawahannya. Namun proses persidangan dilakukan terpisah.

Untuk diketahui JPU mendakwa Indra Osmer secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Peran Indra Osmer dalam perkara ini merupakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, Pasal 49 ayat (1)  huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjalani persidangan, Osmer dan Tarry terlebih dahulu diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Atas dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan nasabah Arif Budiman miliaran rupiah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index