Polda Riau Tangani 20 Kasus Karhutla: 12 Perkara P21 dengan 24 Tersangka

Polda Riau Tangani 20 Kasus Karhutla: 12 Perkara P21 dengan 24 Tersangka

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menyatakan melakukan P-21 atau tahap II sebanyak 12 kasus dari puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sejak awal Januari 2021.

Untuk diketahui, hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menangani 20 kasus Karhutla.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu (25/8/2021) mengatakan, dari 20 kasus yang ditangani ada 24 tersangka yang diproses.

“Sebanyak 12 kasus sudah kami lakukan P-21,” terang Ferry.

Dari 12 perkara itu, Ferry mengakui salah satunya merupakan perkara yang sedang ditangani pihaknya.

“Berkas dan tersangka beserta alat bukti sudah diserahkan ke JPU,” ucap Ferry.

Menurut hasil penyelidikan dilapangan, ditambahkan meminta keterangan sejumlah saksi, dari total 20 kasus yang ditangani, para pelaku membakar lahan seluas 37 hektar.

Sebaran penanganan 20 kasus Karhutla itu, diantaranya Polres Indragiri Hilir saat ini menangani lima perkara dengan tujuh orang tersangka dengan luas lahan terbakar 18 hektar. 

Adapun diantaranya, dua perkara masih tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke kejaksaan), dan dua perkara tahap II.

Kemudian, Polres Pelalawan ada dua perkara dengan dua orang tersangka. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 1 perkara tahap II. Lahan yang terbakar seluas 1,9 hektar lahan.

Selanjutnya, dari Polres Siak menangani satu perkara dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 0,04 hektar. 

Untuk Polres Bengkalis, menangani tiga kasus dengan tiga orang tersangka perorangan. Dengan luas lahan terbakar mencapai 3,5 hektar. 

“Seluruh penyidikan perkara sudah rampung,” ucap Ferry.

Kemudian, Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka, adapun lahan terbakar mencapai 10,25 hektar.

Polres lainnya, dari Kepulauan Meranti, mengusut satu perkara. Dengan satu tersangka yang telah rampung penyidikannya. 

“Luas lahan yang terbakar 5 hektar,” katanya.

Terakhir, dua perkara ditangani Polres Kampar, ada dua tersangka. Penjelasannya, satu perkara telah tahap I, dan sisanya telah tahap II. Di sana, tercatat 1,5 hektar lahan terbakar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index