Polda Riau tahan seorang Bos Perusahaan terkait ilegal loging

Polda Riau tahan seorang Bos Perusahaan terkait ilegal loging

Riauaktual.com — Direktur CV BEA, inisial W ditahan di Polda Riau terkait kasus Ilegal logging (Ilog) yang diduga dilakukannya di Provinsi Jambi.

Kabar penahaan ini, disampaikan Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, Bert Vendri, Senin (16/8/2021) ini. 

“W ditahan pada Sabtu kemarin setelah penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/8/2021) kemarin,” jelas Bert Vendri.

Penetapan W sebagai tersangka kata Bert Vendri dilakukan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi bersama Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dibantu Polda Riau.

“Direktur CV BEA ini ditahan karena kasus ilog di Provinsi Jambi, yang bersangkutan bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal,” ungkap Bert Vendri.

Penahaan sebut Bert Vendri,  dia (W,red) ditahan di Polda Riau. “W, ditahan setelah pihaknya dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa satu truk dan sembilan meter kubik kayu gergajian ilegal,” ucap Bert Vendri.

Dalam perkara ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti yang kita amankan sebelumnya saat ini berada di Provinsi Jambi.

Kronologisnya, lanjut Bert Vendri, berawal saat pihaknya mengamankan satu truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak lebih kurang sembilan meter kubik.  

Terbongkarnya keterlibatan W ini, sebelumnya pada pelaksanaan operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekitar pukul 01.15 WIB.

“Setelah kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan oleh Balai Gakkum, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau. Maka, disimpulkan W terlibat,” jelas Bert Vendri. 

Atas keterlibatannya, W sebut Bert Vendri disangkakan penyidik Gakkum KLHK. W dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi,” pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index