Riauaktual.com - Personel Polsek Bandar Sei Kijang yang dipimpin KSPKT II Aipda Feri Yahya mensosialisasikan larangan Pembakaran Huran dan lahan sesuai dengan Maklumat Kapolda Riau, Sabtu (14/8/2021).
“Kita mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan Karhutla untuk mengingatkan kembali masyarakat sekitar," ucap Aipda Feri Yahya.
Petugas menegaskan, akan ada sanksi hukuman yang diberikan kelada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memahami sanksi hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
"Sosialiasi dan patroli ini akan terus kita lakukan agar tidak ada Karhutla yang terjadi. Kelestarian alam harus kita jaga bersama-sama. Dan selama kami patroli, tidak ditemukan adanya titik api," tutupnya.
