Ubah Perilaku Masyarakat, Tim Satgas Covid-19 Terus Lakukan Razia

Ubah Perilaku Masyarakat, Tim Satgas Covid-19 Terus Lakukan Razia
Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Riauaktual.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terus melakukan razia selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Giat ini dilakukan, selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk mengubah perilaku masyarakat selama adanya pandemi tersebut.

''Penertiban dilakukan agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes),'' kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (11/8/2021).

Dalam razia yang dilakukan, tim Satgas Covid juga melakukan sosialisasi dan tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk selalu tetap disiplin.

''Mari kita jalankan pola hidup bersih dan sehat. Memakai masker, menjaga jarak dan kurangi mobilitas keluar rumah untuk mencegah penularan virus ini,'' pinta Kasat Pol PP Pekanbaru.

Dijelaskannya, untuk penertiban selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada 54 pelaku usaha. Sanksi berupa denda yang diberikan itu terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021.

Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan.

''Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu,  28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," jelasnya, hari ini.

Secara keseluruhan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.

"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," jelasnya.

Kata Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," ungkapnya. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index