Hadir di Panggilan Ketiga, Mantan Bupati Kuansing Mursini Langsung Ditahan Kejati Riau

Hadir di Panggilan Ketiga, Mantan Bupati Kuansing Mursini Langsung Ditahan Kejati Riau
Mantan Bupati Kuansing, Mursini Ditahan (Golan)

Riauaktual.com - Mantan Bupati Kuansing, Mursini langsung ditahan, Kamis (5/8/2021) pada panggilan ketiganya. 

Mursini terjerat dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,876 miliar.

Penahanan Mursini ini dilakukan setelah sebelumnya, dia sempat tidak datang dengan alasan berbeda.

Setelah sempat diperiksa sebagai tersangka, Mursini terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di klinik Kejati. Kemudian langsung ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

Kepastian penahaan Mursini, diketahui setelah ia digiring Jaksa sambil menggunakan rompi orange, sekitar pukul 15.56 WIB.

Saat Mursini digiring, tidak tampak mendampingi penasehat hukumnya, Suroto SH.

Awak media yang mencoba meminta keterangan Mursini, hanya diarahkan menanyakan ke penyidik.

“Ke penyidik saja, nanti ya,” katanya.

Terkait penahaan Mursini, Asisten Intelijen Kejati (Asintel) Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, Mursini akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Mulai hari ini M akan ditahan sampai tanggal 24 Agustus 2021. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Raharjo.

Raharjo menyebutkan, alasan penahaan M dilakukan, karena adanya ke khawatiran, tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Sebelum penahaan, M dua kali mangkir. Pertama alasan terpapar Covid-19. Lalu kedua, karena surat yang diterimanya hanya fotokopi,” ungkap Raharjo.

Sebelumnya, penetapan Mursini sebagai tersangka dilakukan Kejati Riau, pada hari Kamis (22/7/2021).

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

6 kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index