Revisi, PPKM Level 4 di Pekanbaru Berlaku Hingga 2 Agustus

Revisi, PPKM Level 4 di Pekanbaru Berlaku Hingga 2 Agustus
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pimpin rapat Foto: Ist

Riauaktual.com - Pelaksana PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 8 Agustus oleh Pusat, merevisi hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menyikapi perubahan waktu pelaksana PPKM tersebut, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT secara maraton melaksanakan rapat guna merevisi SE 15/SE/SATGAS/2021 menjadi SE 16/SE/SATGAS/2021. Dari revisi tersebut, terdapat beberapa 'dispensasi' pelaksana terkait pengetatan aktivitas masyarakat. 

"Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden RI Joko Widodo, pelaksana PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Untuk itu, ada perubahan dari SE yang dibahas saat ini," jelas Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (26/7/2021) kemarin usai rapat. 

Diterangkan dalam SE 16/SE/SATGAS/2021 seluruh usaha non esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH. Untuk bidang telekomunikasi, Internet serta media yang merupakan informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi hingga 50 persen. Hal yang sama berlaku untuk usaha Hotel non-hotel. Sementara itu, pelayan pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik yang diberlakukan WFO 25 persen. 

Untuk PKL dan sejenisnya tetap beroperasi dengan prokes ketat. Supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diberikan kelonggaran buka dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Fasum dan area publik, THM, gelangang permainan, hiburan, KTV, fasilitas hotel ditutup selama pelaksanaan PPKM. Tempat makan sekala kecil yang memiliki tempat sendiri diberikan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan takeaway. Tempat makan sedang yang sendiri dan mal hanya boleh dibawa pulang. Mall dan pusat pembatasan ditutup kecuali akses ke restoran, swalayan dan apotek hingga pukul 20.00 bendungan takeaway. 

Untuk tempat ibadah tetap buka dengan ketentuan tidak ada kegiatan jamaah dan optimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Selain itu, untuk pertandingan olahraga diperbolehkan jika dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton. Sementara itu, pertandingan olahraga atau olahraga yang dilakukan mandiri wajib prokes ketat dan juga tanpa penonton. Khusus untuk resepsi pernikahan atau kegiatan budaya dan seni lainnya ditiadakan selama penyelenggara PPKM. 

Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pekanbaru Wajib Kartu Vaksin, PCR atau Antigen untuk seluruh transportasi. Hal tersebut berlaku untuk mereka dari dan keluar pada wilayah asal PPKM Level 4. Namun hal ini diberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa logistik. Dalam masa PPKM Level 4 ini, penegakan hukum lebih tegas dimana pelanggan akan dikenakan sangsi pidana sesuai Perda no 7 tahun 2021.

PPKM ini dilakukan untuk melindungi kita, keluarga, masyarakat, Indonesia dan dunia dari penyebaran Covid-19 ini. Seusai dengan supervisi tertinggi yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Dan juga bagaimana ekonomi tetap bisa berjalan sebaik baiknya. Mari kita sama-sama patuhi kebijakan ini dan tetap berdoa, pandemi ini segera usai,'' terang Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT.

Dalam rapat yang juga dihadiri forkopimda Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga dibacakan himbauan dari MUI 7/MUI-PBR/VII/2021 dan dari MDI dengan surat 03/MDI-PKU/VII/2021 untuk tidak melakukan aktivitas jamaah di masjid. MDI juga menegaskan tidak akan mengirim petugas pelaksana solat jumat selama PPKM level 4 ini berlaku.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index