PPKM Berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar Gelar Yustisi di Wilayah Hukum

PPKM Berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar Gelar Yustisi di Wilayah Hukum

Riauaktual.com - Dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Polsek Kuala Kampar, menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya, Senin (26/7/2021).

Operasi ini dipimpin oleh Aiptu Irwan bersama sejumlah petugas lainnya. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan ini berlokasi di Pos Pantau Pelabuhan Penyalai, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Selain pengawasan, petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang abai Prokes dan membagikan masker kepada pelanggar.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Hanova Siagian sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro ini, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.

"Kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro, wajib menerapkan yang ditetapkan oleh pemerintah guna menekan angka konfirmasi positif Covid-19," kata Kapolsek.

“Jadi selain membagikan masker kepada warga dan melakukan pengecekan suhu tubuh, kami juga menghimbau kepada pengguna jalan dan agar selalu mematuhi prokes,” jelasnya lagi.

Ia berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Kuala Kampar dapat diputus.

“Kami harap kinerja para Bhabinkamtibmas yang langsung dengan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan keamanan wilayah,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index