Dugaan Suap DAK, Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Dituntut 5 Tahun Penjara

Dugaan Suap DAK, Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang Secara Virtual Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkilfli AS

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun. Zulkifli AS terbukti melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi Rp3,9 miliar.

Jaksa menyimpulkan Zulkifli AS secara sah bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Zulkifli juga dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata salah satu jaksa KPK, Muhammad Nur Azis dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7).

Zulkifli AS juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu, Zul telah menyetor ke rekening KPK dan uang yang telah disita sebanyak Rp250 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun," ucap Azis.

Bahkan, jaksa juga mencabut hak politik Zulkifli untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," tegasnya.

Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui penasehat hukum, Wan Subantiarti menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan tertulis akan dibacakan penasehat hukum dan Zulkilfi.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Jaksa menemukan pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index