Pemkab Pelalawan Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dengan Prokes Ketat

Pemkab Pelalawan Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dengan Prokes Ketat

Riauaktual.com - Hasil sidang isbat penentuan Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H bertepatan pada Selasa, 20 Juli 2021. Mengacu kepada putusan sidang isbat itu pemerintah kabupaten Pelalawan mengeluar surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan perayaan hari raya Idul Adha 1442 H.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 26 /SE/2021 yang ditandatangani bupati Pelalawan H Zukri itu mengatur tentang upaya pencegahan dan pengendaluan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan selama pelaksanaan Idul Adha.

Pertama, menyangkut pelaksanaan takbir hanya diizinkan di masjid atau musala dan tidak dibenarkan melaksanakan takbir keliling atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Adha di kabupaten Pelalawan, tidak diizinkan dilaksanakan di lapangan terbuka, dan hanya dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan kewajiban memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, dan guna menghindari kerumunan disarankan panitia mendistribusikan langsung kerumah warga atau masyarakat. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index