Riauaktual.com - Tempat Hiburan Malam (THM) KTV C7 yang ada di Jalan Cempaka ternyata masih beroperasi disaat Kota Pekanbaru sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Dari hasil razia yang dilakukan oleh tim yustisi, didapati 2 pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil itu didapati petugas yang langsung lakukan swab antigen ditempat.
Selanjutnya kedua orang pengunjung yang reaktif Covid-19 ini langsung di boyong oleh petugas ke Rusunawa Rejosari untuk dilakukan isolasi.
Namun yang disayangkan dari razia ini, Satpol PP hanya memberikan surat teguran terhadap pengelola C7.
Padahal berdasarkan Revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru, Senin (12/7/2021).
Perubahan itu diantaranya penghapusan beberapa ayat di pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar Prokes. Individu yang melanggar Prokes didenda Rp.100ribu, sedangkan pelaku usaha di denda paling banyak Rp.5juta serta penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin.
Ketua Pansus Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19, Roni Pasla mengatakan saat ini yang dituju adalah ketegasan agar masyarakat tidak lagi melanggar Prokes.
"Tidak lagi ada teguran lisan maupun tertulis, untuk presuasif tidak lagi waktunya. Satpol PP harus memahami isinya (Perda Covid) agar penegakan hukum tidak lagi main-main," kata Roni saat dihubungi, Ahad (18/7/2021).
Lanjut Roni, jika pelanggar Prokes hanya diberikan teguran berupa sanksi lisan maupun tertulis. Maka kepatuhan penerapan Prokes ditengah masyarakat dan para pelaku usaha hanya isapan jempol.
"Dan tak ada alasan pemberitahuan dan segala macamnya, baik lisan maupun tertulis. Kalau sudah kena denda, jangan disalahkan lagi (pemerintah)," tegasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan razia Prokes. Tim yustisi harus terlebih dahulu memahami Perda yang sudah direvisi tersebut, agar penegakan Perda tidak lagi main-main.
"Agar kedisiplinan di Perda ini tercapai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan razia ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Dishub, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Polisi dan TNI. Selain lakukan swab antigen, petugas juga menyosialisasikan Surat Edaran tentang PPKM di Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu diberikan kepada pedagang dan pengunjung cafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan serta mengutamakan take away.
Di simpang Jalan Cut Nyak Dien itu, tidak ada ditemukan pengunjung yang reaktif. Doni juga mengungkap, dua warga yang dinyatakan reaktif di KTV C7 Jalan Cempaka itu sudah diisolasi di Rusunawa Rejosari.
"Kita juga memberikan surat teguran terhadap C7 di Jalan Cempaka dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung serta pegawai. Dua orang dibawa ke Rusunawa," sebutnya.
