PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Adriyanto, mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena terindikasi adanya permainan bersama pihak pengusaha sehingga banyak aturan yang tidak ditegakkan. Maka, Adriyanto menyarankan, jika instansi terkait penegak aturan tak mampu bekerja secara profesional maka harus dievaluasi secara menyeluruh.
"Kepala Satpol PP kalau tak bisa bekerja berhenti saja. Katanya kemarin bangunan kos yang melanggar GSB di Jalan Puyuh akan dibongkar. Ini sudah enam bulan tak kunjung dibongkar, emang butuh berapa lama untuk bongkar bangunan itu?" tanya Adriyanto, saat dikonfirmasi di DPRD, Senin (14/7/2014).
Dikatakan Politisi PAN ini, sejak awal pihakya (Komisi I) melakukan kunjungan lapangan beberapa bulan lalu, memang benar adanya bangunan rumah kos 70 pintu dengan tiga lantai di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi tersebut, terlalu mepet ke jalan raya. Masyarakat sekitar juga sudah diresahkan dengan keberadaan bangunan tersebut.
"Ini sangat kita sayangkan, sudah jelas-jelas bangunan itu melanggar kenapa harus ditunda-tunda untuk membongkarnya. Lihatlah sekarang, jangankan dibongkar, dicongkel sedikit saja tak ada dilakukan Satpol PP terhadap bangunan ilegal itu," sindirnya.
Adriyanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak menjadikan persoalan Rumah Kos Jalan Puyuh ini, sebagai bomerang berkaitan perizinan di Kota Pekanbaru ke depannya. Karena dikhawatirkan, karena terlihat jelas secara kasat mata bahwa perizinan bangunan di Pekanbaru sangat lemah dalam pengawasan, maka pengusaha yang ingin membangun di Kota Pekanbaru tak akan mengindahkan perizinan tersebut.
"Sudah jelas-jelas bangunan itu ilegal, kenapa tak dibongkar. Fer sajalah, kalau ada izinnya ayo tunjukkan ke kita, kalau tak ada segera bongkar, karena bangunan itu ilegal. Itu saja yang kita minta, jangan sampai nanti masyarakat ikut-ikut membangun tanpa izin," imbuhnya.
Ditambahkan Adriyanto, jika melihat gerak-gerik pihak penegak Perda, yakni Satpol PP, dirinya bisa memastikan bahwa penundaan pembongkaran bangunan itu terindikasi kuat adanya permainan. Untuk itu, Walikota Pekanbaru diminta melakukan evaluasi total di tubuh Satpol PP terutama Kepala Satpol PP tersebut.
"Pasti ada permainan, kita menduganya seperti itu. Kalau tak ada pasti sudah sejak kemarin-kemarin bangunan itu dihancurkan. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan evaluasi," pungkasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, belum lama ini mengatakan bahwa memang pihaknya belum bisa melakukan pemotongan terhadap bangunan yang melanggar GSB tersebut dengan alasan, untuk memotong bangunan itu perlu dilakukan kajian teknis.
Rozie mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati memotong bangunan yang berlebih tersebut, jika tidak maka akan menimbulkan masalah baru ketika pemotongan bangunan malah merusak bangunan utama yang tidak bermasalah.
"Akhir Juli lah sudah bisa kita mulai bongkar. Mereka minta Agustus, tapi kita targetkan akhir Juli sudah bisa dibongkar," ujar Rozie. (riki)
