Pemprov Riau Siapkan Dana konsinyasi Rp92 Juta Untuk Kimar Sarah

Pemprov Riau Siapkan Dana konsinyasi  Rp92 Juta Untuk Kimar Sarah
(int)

RIAU (RA)- Kemenangan bersyarat yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus membayarkan konsinyasi senilai Rp92 juta terhadap lahan Kimar Sarah.

Menyikapi hal ini, Pemprov Riau siap mengajukan syarat tersebut. Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Bagian
Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman SH MH, saat ditemui di ruangannya Senin (23/7).

''Kita sangat bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim. Kita akan patuhi apa yang sudah menjadi
keputusan majelis hakim,'' serunya.

Dikatakan Sudarman, Pemprov Riau selaku penggugat yang memenangkan perkara perdata ini, harus membayarkan kembali uang yang pernah diterima anak tergugat, yakni, Kimar Sarah sebesar Rp92 juta. ''Kita sebagai pihak penggugat dalam hal ini Pemprov diharuskan membayar kembali uang yang pernah diterima anaknya,'' kata Sudarman.

Pembayatan ulang yang harus dikeluarkan Pemprov Riau, dikarenakan bukan pemilik bersangkutan yang langsung menerima. Untuk itu, Pemprov harus membayarkan kembali kepada Kimar Sarah. ''Jadi yang menerima uang tersebut sebelumnya bukan orang yang bersangkutan, untuk itu, Guberneur Riau harus membayarkan lagi," ungkapnya.

Untuk konsinyasi ini, Sudarman menyatakan, pihaknya langsung menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, kemarin, Senin (23/7). Dengan demikian, pembayaran diharapkan dapat dilakukan secepatnya.

''Laporan sudah kita sampai kepada pimpinan tadi, kita juga meminta arahan tentang dana penganggaran,'' tuturnya.

Sementara itu, untuk eksekusi lahan, Pemprov Riau masih menunggu jadwal yang diberikan PN Pekanbaru. ''Untuk eksekusi tunggu dulu, kita siapkan dana untuk konsinyasinya,'' jelasnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pemprov sudah menyerahkan dana sebesar Rp 464 juta lebih kepada PN Pekanbaru guna membayar ganti rugi lahan kimar sarah. Dan Rp 92 juta diambil oleh anak kimar sarah tanpa sepengetahuan ayahnya dan juga sempat di perkarakan ke pengadilan.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index