Riauaktual.com - Untuk mengoptimalkan Intrusi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi melaksanakan focus grup discussion (FGD) / diskusi kelompok bersama Pemerintah Kabupaten Siak.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan sebanyak 81 ribu angkatan kerja di Kabupaten Siak belum terlindungi dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sehingga, kata Yusuf diperlukan regulasi untuk menindaklanjuti Inpres tersebut. Ia berharap, Pemkab Siak bisa memberikan perlindungan kepada perangkat RT/RK yang mana pada tahun 2020 dimulai.
Ditahun 2020 itu, sebut Yusuf pihaknya mencarikan biaya jaminan dari sejumlah perusahaan di Siak, namun pada tahun 2021 belum ada keberlanjutan, kata dia.
"Kepesertaan RT/RK dengan iuran dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebanyak 2.678 orang. Pada tahun 2021 belum ada keberlanjutan, sekarang masa tenggang 90 hari dan ada relaksasi," sebut Kacab BPJS Ketenagakerjaan Siak tersebut, Kamis (01/07/2021).
Selain itu, Yusuf meminta Pemkab Siak bisa memberikan perlindungan bagi kader Posyandu.
"Pasalnya, kader Posyandu tersebut sebagai garda terdepan program pengurangan stunting. Mereka juga tak ada ikatan kerja, hanya uang transportasi Rp100 ribu. Harap ada perlindungan diberikan oleh Pemkab Siak terhadap mereka," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Asisten III Sekretariat Daerah Pemkab Siak, Jamaluddin menyebutkan pihaknya akan membuat regulasi peningkatan kepesertaan tersebut. Diantaranya, membantu dengan kebijakan pemerintah dan aturan terhadap perusahaan.
"Kita akan buat surat instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan. Termasuk kontraktor harus ikut BPJS Ketenagakerjaan anggotanya. Kemudian untuk mengurus izin usaha syaratnya juga sudah harus ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Jamaluddin.
Tidak hanya itu, Jamal menerangkan sebanyak 7.762 pegawai non Aparatur Sipil Negara di Pemkab Siak sudah diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu, 58 perangkat kampung/desa dari 122 kampung se Kabupaten Siak sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penambahan jaminan hari tua, masih kita pertimbangkan, disebabkan kondisi keuangan. Saat ini perlindungan untuk honorer dan perangkat kampung hanya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian," imbuhnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Robby Hermansyah yang hadir saat itu juga mendukung penuh Inpres tersebut.
Kata Robby, Inpres No 2 tahun 2021 itu harus dilaksanakan dan instruksinya kepada pemerintah daerah untuk menyusun anggarannya.
"Kita dari kejaksaan ikut, untuk penegakan kepatuhan pemerintah daerah dan perusahaan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan beserta Pemkab Siak memberikan santunan jaminan kecelekaaan kerja kepada 3 orang ahli waris kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 158 juta.