Upah Belum Dapat, Warga Dumai Ini Ditangkap Karena Simpan Sabu Dalam Rumah

Upah Belum Dapat, Warga Dumai Ini Ditangkap Karena Simpan Sabu Dalam Rumah

Riauaktual.com - Polres Dumai menangkap Ribut Paidi (48) atas kepemilikan sabu 17 kilogram sabu, di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Jumat (25/6/2021).

Ribut ditangkap saat berada dirumah kontrakannya. Kemudian, barang bukti sabu itu diamankan di dua tas. Masing-masing satu berisikan 9 kilogram sabu, satunya lagi berisikan 8 kilogram sabu.

Saat menggelar konferensi persnya, Selasa (29/6/2021) Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dari masyarakat. Bahwa Ribut sering melakukan penjemputan Narkotika Jenis sabu di sekitar Pantai di wilayah Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. 

Setelah dipastikan, Jumat (25/6/2021) pagi sekitar pukul 8.00 WIB dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi langsung menangkapnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

''Saat kita tangkap dilokasi ini, awalnya tidak ditemukan barang bukti. Hingga kemudian dilanjutkan pengembangan,'' kata Andri.

Dari lokasi, selanjutnya tersangka Ribut dibawa kerumah kontrakannya untuk menunjukkan tempat menyimpan barang bukti, di Jalan Mekar Sari.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 17 kilogram sabu itu ditemukan didalam kamar sebanyak 9 kilogram dalam satu tas warna biru. 

Tidak hanya disitu, penggeledahan terhadap satu tas warna coklat, juga ditemukan keberadaan sabu 8 kilogram.

Setelah dilakukan introgasi, Ribut mengaku dia hanya suruhan seseorang yang biasa dipanggil ''Bapak''.

''Jadi Bapak ini menurut tersangka, diminta menjemput sabu di pinggir pantai di wilayah Teluk Makmur, menggunakan sepeda motor,'' jelas Andri.

Kemudian, dari tepi pantai tersebut, tersangka selanjutnya menyimpan sabu tersebut didalam rumah kontrakannya.

''Sebelum diserahkan kepada pemesan, sabu disimpan dulu, menunggu perintah ''Bapak'','' tutur Andri, menirukan pernyataan tersangka.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku sampai saat ini belum menerima upah atas pekerjaannya sebagi kurir.

''Oleh Bapak ini tersangka dijanjikan diupah Rp20 juta perkilogram. Setelah paket diterima pemesan. Kemudian pengaduannya menjadi kurir baru sekali ini dilakukan,'' kata Andri.

Dengan peran tersangka sebagai kurir, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh} tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). 

''Dengan ditangkapnya Narkotika Jenis Sabu sebanyak 17 kilogram ini, maka kami dapat menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 85.000 orang. Dengan asumsi 1 Gram untuk 5 orang pengguna,'' pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index