Alex Kabur Setelah Jasad Istrinya Ditemukan, Ini Kronologisnya

Alex Kabur Setelah Jasad Istrinya Ditemukan, Ini Kronologisnya

Riauaktual.com - Alex Iskandar (28) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh aparat Kepolisian dalam kasus pembunuhan terhadap Siti Hamidah. Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, kasusnya saat ini akan ditangani Polres Kampar.

Namun sebelum pelakunya ditangkap, Polisi menjelaskan, kronologis pembunuhan yang dilakukan Alex, yang terjadi pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Sementara itu, jasad istrinya ditemukan Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Griya Sakti Jalan Bayan Blok D No. 42 RT. 045 RW. 015, Jalan Garuda Sakti Km 09, Dusun II Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar, persisnya di halaman rumah pelaku.

Dari pendalaman sementara, Alex mengaku melakukan motif membunuh Siti karena cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti.

Puncaknya, pada Jumat (21/5/2021) Alex yang emosional langsung melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara memiting leher korban saat bertengkar di dapur rumah.

Setelah lemas tubuh korban diangkat tersangka ke dalam kamar. Namun, sampai dikamar Alex mendapati istrinya masih bernafas. Sehingga, membekap mulut korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Kemudian, mengubur jasadnya di samping septic tank rumahnya. 

''Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga korban bahwa istrinya melarikan diri dari rumah,'' terang Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Rabu (23/6).

Sisi lain sebelum nyawa istrinya dihabisi. Pertengkaran kedua pasutri ini sempat didengar tiga anaknya BE (11), AR (7) dan KT (5). Ketiganya saat itu sedang berada di ruang tengah rumah, tapi tidak ada yang berani melihat.

Dihari itu juga, Jum'at (21/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB Alex menelepon mantan adik ipar korban Sri Rahayu Parma Dewi, bermaksud ingin menitipkan anak-anak dengan alasan sedang bertengkar dengan istrinya. 

Selanjunya, dari rumah ketiga anaknya diantar sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan sepeda motornya ke Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan sampai sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menghubungi saksi M Junaidi yang merupakan karyawan ditempat usaha pembibitannya. Dengan meminta menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumah tersangka.

''Alasannya kepada saksi karena ada kerusakan pada septic tank yang lama,'' terang Kapolda. 

Sekitar pukul 20.00 WIB saksi selesai melakukan penggalian. Kemudian, pulang ke rumahnya untuk mandi dan kembali sekitar pukul 21.00 WIB. 

Setelah tiba dilokasi, melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan tersangka. Alasannya, kerusakan Septic Tank yang lama, sudah dapat diperbaiki.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2021, tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan sakit. Kemudian, esoknya tiba adiknya menjemput dan berangkat menggunakan motor korban pergi ke Sumbar.

Lama tak mendengar kabar Siti Hamidah, pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, datang Ahmad Sutanto kerumah tersangka. Karena sudah dua minggu, korban tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah. 

Tiba dirumah tersangka, Ahmad Susanto mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, disana ia bertemu Junaidi karyawan tersangka.

''Karena ikut curiga saksi bercerita kepada kakak korban, ia pernah disuruh oleh tersangka menggali tanah di halaman rumah dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh tersangka,'' jelas Kapolda.

Mendengar informasi tersebut kakak korban semakin curiga, ada yang janggal atas raibnya Siti Hamidah. Kemudian memanggil pihak keluarga untuk datang ke TKP dan menggali kembali bekas galian yang telah ditutup. 

Setelah digali, ternyata ditemukan jenazah korban dalam galian. Selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

''Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, lalu sempat ke Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,'' terang Kapolda.

Sementara itu, Pasal yang diterapkan terhadap tersangka, pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index