PEKANBARU, RiauAktual.com - Pembongkaran sebagian bangunan rumah kos 70 kamar berlantai tiga di Jalan Puyuh, Sukajadi, yang melanggar garis sepadan bangunan, hingga kini belum juga tuntas dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru. Kalangan legislatif pun mulai bertanya-tanya atas komitmen pemerintah untuk menegakkan perda di Kota Bertuah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, menyebut bahwa pihaknya kini tak bisa berkata apa-apa lagi, karena berbagai upaya dilakukan Komisi I, mulai tinjau lapangan, menemukan kebenaran, ketika diputuskan bangunan itu bersalah, Komisi I keluarkan rekomendasi bongkar, namun tidak dilakukan oleh pemerintah melalui instansi penegak perda.
"Sudah ndak ngerti saya dengan atura di kota ini. Seperti apa harusnya bertindak terhadap rumah kos yang jelas-jelas melanggar aturan itu. Kita sudah berulang kali minta Satpol PP melakukan pembongkaran tapi tidak juga dilakukan, ada apa ini, siapa yang bermain," tanya Kamaruzaman, Rabu (2/7/2014).
Padahal, menurut Kamaruzaman, persoalan rumah kos di Jalan Puyuh ini sudah lama menjadi temuan Komisi I. Sejak tiga bulan yang lalu dan memang tak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurus izin maupun membongkar sendiri bangunan yang berdiri di luar garis sepadan bangunan.
"Tapi kan sampai kini tak ada dibongkar, kemarin saya lihat Satpol PP semangat mau bongkar, tiba-tiba sekarang melemah, ada apa ini," tuturnya.
Kamaruzaman berkesimpulan, bahwa dengan tidak kunjung dibongkarnya bangunan yang menyalahi izin di Kota Pekanbaru, maka perlu dipertanyakan kinerja Satuan Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru yang berkaitan dengan perizinan bangunan.
"Ini sudah bulan puasa pula, sebentar lagi juga lebaran. Persoalan yang melanggar perda tidak juga selesai. Janji Satpol PP kemarin katanya sebelum puasa sudah dibongkar, kita minta Satpol PP untuk tegas dan bersungguh-sunguh bekerja," ungkap Kamaruzaman.
Plt Kaban Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, saat dikonfirmasi baru-baru ini, mengatakan masalah bangunan rumah kos Jalan Puyuh, akan dibongkar akhir bulan Juli. "Akhir bulan Juli kita beri batas waktu," pungkasnya saat itu. (riki)
