Hasil Kunjungan Pansus RTRW ke Kantor Bappeda Kota

RTRW Kota Pekanbaru Akan Gunakan Rekomendasi Kementrian PU

RTRW Kota Pekanbaru Akan Gunakan Rekomendasi Kementrian PU
Suasana Pertemuan Pansus RTRW DPRD Kota Pekanbaru saat di Kantor Bappeda Kota Semarang. FOTO: wan

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kunjungan kerja Pansus RTRW DPRD Kota Pekanbaru ke Kantor Bappeda Semarang, Rabu (2/7/2014), diterima dengan hangat oleh Sekretaris Bappeda Kota Semarang Hernowo. Dalam memaparkan kondisi Kota Semarang kepada DPRD Kota Pekanbaru, Hernowo menyebutkan bahwa kota tersebut telah menyusun RTRW sejak 2007 silam dan baru terlaksana pada 2011.

Kepada 19 anggota Pansus RTRW DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin Herwan Nasri ST, Hernowo menyampaikan bahwa jumlah penduduk Semarang saat ini sekitar 1,5 juta jiwa.

"Jauh meningkat sebelum draf RTRW kita susun pada tahun 2007 silam. Pemko Semarang sedikit kesulitan sebab beberapa tahapan-tahapan panjang banyak dilalui mulai dari meminta rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tahun 2010, singkronisasi wilayah, persetujuan substansi kehutanan, pembahasan tim teknis, persetujuan substansi dari Kementrian PU, penetapan dokumen KLHS hingga pengesahan Perda RTRW tahun 2011," terang Hernowo, Rabu (2/7/2014).

Dalam proses yang panjang itu, terang Hernowo lagi, RTRW di Kota Semarang baru disahkan 30 Juni 2011. Kota Semarang berani mengurangi kawasan industri untuk kemajuan 30 tahun kedepan. "Kebijakan startegi adalah landasan tujuan Penataan Ruang," sambung Hernowo dalam penyampaiannya.

Ketentuan dan penyesuaian itu, terangnya, dilakukan berdasarkan Kebijakan Penataan Ruang Kota Semarang dengan rujukan UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan 3 tujuan penataan diantaranya penataan ruang nasional, penataan ruang provinsi dan penataan ruang wilayah kota sehingga terbentuklah visi RPJMD.

Usai penjelasan, salah seorang anggota Pansus RTRW DPRD Kota Pekanbaru, Riyanto langsung melayangkan pertanyaan tentang upaya apa yang dilakukan bila Perda RTRW Provinsi belum ada.

Menjawab itu, Hernowo mengungkapkan bahwa harus ada strategi mendesak pemerintah provinsi dan memberikan masukan agar mengikuti Perda RTRW dari kota dengan mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Kementrian PU Republik Indonesia terlebih dahulu.

"Selama belum bisa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, Perda RTRW tidak akan bisa dibuat," ungkap Hernowo.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Herwan Nasri, saat ditemui usai pertemuan menuturkan bahwa dalam gambaran membuat Ranperda RTRW memang tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. Dirinya mencontohkan bahwa Kota Semarang baru bisa mempunyai Perda RTRW setelah proses 4 tahun berjalan.

"Tak mudah memang. Tapi bagaimanapun juga Pekanbaru dalam hal ini sudah siap karena sudah melengkapi RTRW dan diajukan ke Gubernur, Kementrian PU dan Kemendagri. Yang jelas celahnya sudah dapat. Tinggal menurunkan tim ahli serta mengacu kepada hukum yang berlaku supaya nantinya tidak bertenangan," tutupnya. (riki)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index