Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobdin Kepala RS Pelalawan

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobdin Kepala RS Pelalawan

Riauaktual.com - Tim Gabungan Satreskrim Polres Pelalawan, bersama tim Dirreskrimum Polda Riau mengungkap kasus pecah kaca mobil Dinas Kepala Rumah Sakit Pelalawan.

Hasil penangkapan ada dua pelaku yang diamankan, masing-masing Andi Rudianto Sitanggang (44) dan Efendi Parulian Siringo-ringo (39).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (16/6/2021) mengatakan, dalam kasus ini korban pelapor bernama Chairul Hamdi (48). 

''Korban adalah Kepala RS Pelalawan,'' kata Teddy.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Andi Rudianto Sitanggang, di Desa Parlundut, Kecamata Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. 

''Tersangka pertama kita tangkap saat mengikuti pesta Marga Sitanggang,'' jelas Teddy.

Paska laporan, tim Satreskrim Polres Pelalawan meminta bantuan Tim Dirreskrimum Polda Riau. Kemudian, melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dan lokasi para pelaku.

Sedangkan kronologis kejadian pecah kaca ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB didepan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.

Menurut laporan korban, saat itu ia sehabis menyetor uang ke Bank Mandiri menggunakan mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C, atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kemudian, berhenti bermaksud makan siang.

Sekitar lebih kurang 20 menit di dalam rumah makan, korban tiba-tiba mendengar suara seperti benturan, namun belum mengetahui benturan apa. Kemudian korban menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah. 

Setelah melihat isi dalam mobil, korban mengetahui tasnya berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan Bank, dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi. 

Dari laporan korban, akibat pecah kaca ini, Ia mengalami kerugian Rp26 juta. Kemudian melaporkannya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index