Riauaktual.com - Kabar baik bagi penegakan hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau dengan penetapan tersangka perorangan, dari penanganan kasus yang melibatkan PT Berlian Mitra Inti (BMI).
Tersangka perorangan yang dimaksud penyidik adalah Direkrut perusahaan insial C.
Penetapan Direktur perusahaan di Siak ini, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmani mengatakan, penetapan tersangka perorangan ini, setelah penyidik menilai adanya dugaan kesengajaan terjadinya kebakaran lahan dan hutan di area konsensi PT Berlian Mitra Inti (BMI).
Andri mengatakan, dari hasil pengecekan dilokasi, penyidik menemukan 94 lahan terbakar di lahan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Kandis, Siak.
''Kita masih lakukan penyelidikan kasus Karhutla yang dilakukan PT MBI ini,'' kata Andri.
Andri menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan penyidik adalah, pihaknya sedang melakukan proses melengkapi berkas perkara tersangka.
''Dalam waktu dekat ini penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,'' ujar Andri.
Sedangkan untuk melengkapi berkasnya, penyidik kata Andri akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli yang disinyalir mengetahui perkara tersebut.
Andri mengatakan, penetapan tersangka perorangan dari PT MBI ini, setelah penyidik dari Tim Ditreskrimsus turun ke lokasi menindaklanjuti dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.
''Penetapan ini setelah tim dilapangan mendapat hasil penyelidikan, dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Andri.
Progres lainnya, penyidik Subdit IV Ditreksmsus juga telah mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
