Riauaktual.com - Tim Raimas Bono Samapta Polda Riau menangkap dua orang pria di Karaoke Primadona Jalan Tengku Umar, Senin (7/6/2021) dinihari.
Kedua pria tersebut diduga menjual narkotika jenis inex ke para tamu karaoke, yang mana mereka merupakan operator karaoke.
Aksi para pelaku itu terbongkar saat Tim Bono yang dipimpin Danton III Kompi I Ditsamapta Polda Riau Ipda Touriq Akbar itu melakukan patroli rutin.
"Ketika kita melaksanakan patroli rutin tiap minggu, menemukan karaoke yang masih buka dan yang seharusnya sudah tutup karna ada surat dari pemerintah daerah terkait Pekanbaru adalah peringkat pertama dalam covid-19," kata Touriq.
Saat masuk, personel curiga akan gerak-gerik dari kedua pelaku dan langsung melakukan interogasi dan penggeledahan.
"Ada sedikit keganjalan di karenakan ada satu operator yang bertingkah aneh dan kami cek kedapatan rokok yang berisi inex 5 butir tersebut. Dari situ kita mendapatkan 1 orang lagi dan kami bawa ke kantor," jelasnya.
Kedua pelaku inisial A alias Arie dan B alias Bambang. Diyakini, bisnis ilegal itu sudah berlangsung lama mereka jalani.
"Untuk narkoba tersebut dijual ke tamu. Saat ini masih ditahan di Polsek Limapuluh, nanti akan diteruskan ke Narkoba Polresta," singkat Touriq.
Selain narkotika jenis inex, dari lokasi kejadian personil juga menyita uang tunai senilai 1,1 Juta.
