Oknum PNS Pekanbaru yang Diduga Beking Pembangunan

BKD Diminta Proses Kasus ZKI

BKD Diminta Proses Kasus ZKI
Proyek pembangunan gedung PT Telkom di Jalan Jendral Sudrman Pekanbaru. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kasus oknum PNS di Dinas Tata Kota Ruang Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru inisial ZKI yang melakukan upaya pembekingan terhadap pembangunan Gedung PT Telkom Jalan Jendral Sudirman Simpang Hang Tuah Nomor 199 Pekanbaru, diminta agar tak hilang begitu saja dibawa angin lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, mengingatkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru, untuk tidak menyepelehkan setiap pelanggaran yang dilakukan oknum PNS. "Jika dibiarkan terus, kapan mau berubah kota kita ini, harus ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku," pinta Wahyudianto, Rabu (27/6/2014).

Menurut Wahyudianto, jika kasus ZKI yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Pekanbaru dibiarkan begitu saja tanpa ada efek jera, maka kedepannya akan susah untuk memutus mata rantai oknum PNS yang menyelewengkan jabatannya tersebut.

Karena kata Wahyudianto, dengan adanya pengkajian secara mendalam dan tindaklanjut atas kasus yang dilakukan ZKI, maka bisa saja akan terkuak kronologis sebenarnya dalam aksi pembekingan terhadap pembangunan gedung yang tak berizin tersebut.

"Bisa saja nanti terungkap ada keterlibatan pihak lain, kan kita tak tahu. Untuk itu maka saya pikir memang harus dilakukan tindak lanjut atas temuan kemarin itu," pintanya.

Di Kota Pekanbaru, perizinan mendirikan bangunan amburadul. Para kalangan DPRD yang membidangi persoalan bangunan ini, yakni Komisi I dan Komisi IV, sudah banyak membukukan temuan di lapangan atas pelanggaran dalam mendirikan bangunan.

"Sangat kacau sekali, mereka (pengembang) melakukan pengerjaan dahulu, sementara izin diurus belakangan, ini kan jelas melanggar," ujar Kamaruzaman, Wakil Ketua Komisi I DPRD.

Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie, saat dikonfirmasi perihal oknum PNS inisial ZKI yang menyalahgunakan jabatan ini, mengaku masih mendalami kasusnya. "Itu nanti disanksi, sanksi beratnya yaitu penundaan kenaikan pangkat selama setahun," ujarnya singkat. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index