AKB, Polres Pelalawan Bersama Instansi Setempat Galakan Operasi Yustisi

AKB, Polres Pelalawan Bersama Instansi Setempat Galakan Operasi Yustisi
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko

Riauaktual.com - Polres Pelalawan, Riau kembali menggalakan operasi yustisi di wilayah hukum setempat, Hal ini digencarkan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini, Rabu (19/5/21) malam kemarin.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S. IK bersama Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan dan instansi lainnya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan petugas terlebih dahulu melakukan apel kesiapan gabungan Polri,  TNI dan Instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan.

Petugas gabungan melakukan yustisi dengan menyasar di sepanjang Jalan Lintas Timur seperti Pasar Baru, Swalayan Mandiri, Simpang Langgam Pangkalan Kerinci, Selanjutnya ke Jalan Akasia, Jalan Pemda dan Perumahan BTN Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam Kegiatan Yustisi tersebut AKBP Indra Wijatmiko, SIK bersama dengan H. Zukri Misran menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19.

Selanjutnya bersama petugas gabungan, menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sangsi pidana pelanggar protokoler Covid-19.

"Kepada masyarakat Pangkalan Kerinci agar tidak berkerumun dan mengundang keramaian," tegas Kapolres.

Dia meminta, agar warga masyarakat yang ingin membeli makanan agar makanan dan minuman dapat dibungkus lalu dibawa pulang kerumah.

Untuk diketahui, kegiataan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index