Ingat! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Terancam Pidana

Ingat! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Terancam Pidana
ilustrasi int

Riauaktual.com - Pelat nomor kendaraan memiliki standara tertentu. Baik ukuran angka, jenis huruf, dan warna hingga jarak antar huruf dan angka.

Tapi kerap terlihat para pemilik kendaraan yang sengaja membuat pelat nomor kendaraan sesuai selera mereka. Biasanya mereka membuat sendiri tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Pelat nomor yang dibuat sendiri itu biasnaya sengaja dibuat dengan rangkaian tertentu agar bisa dibaca menjadi kata tertentu. Membuat pelat nomor sendiri pun tidak bisa dibenarkan.

"Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kata yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya pada sebuah postingannya.

Kepolisian dalam hal ini mengimbau bahwa masyarakat harusnya menggunakan pelat nomor kendaraan yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut, sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 280.


Bisa Dikenakan Sanksi Kurungan Penjara

Pada UU tersebut, jika pemilik kendaraan kedapatan melakukan modifikasi tata letak angka dan huruf pada nomor polisi akan dikenakan sanksi hukuman penjara ataymu membayar denda yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Undang-Undang yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga berharap bagi masyarakat yang melakukan modifikasi plat nomor untuk segera mengganti dengan yang sesuai dan sah yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Jika memang pelat nomor asli rusak atau tidak tampak sebagai mana mestinya, maka pemilik kendaraan harus melakukan penggantian di Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya.

 

 

Sumber: Liputan6.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index