Riauaktual.com - Sebelas pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin di areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing ditangkap, Rabu (4/5/2021) kemarin.
Operasi ini dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta SIK dibackup 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Franky Tambunan SIK.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto SIK mengatakan, operasi tindak pidana PETI ini dibekali Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021.
Selanjutnya, Tim gabungan ini bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.
Dilokasi itu, tim gabungan mengamankan 11 orang pelaku masing-masing inisialnya SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD.
Selain pelaku turut serta diamankan barang bukti 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.
Operasi ini sebut Narto, masih terus dilakukan. Saat ini, kata dia, tim dilapangan masih melakukan operasi mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
Narto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
''Akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,'' imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.
''Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),'' urai Narto.
