Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kelalaian Penanganan Sampah di Pekanbaru

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kelalaian Penanganan Sampah di Pekanbaru

Riauaktual.com - Penyidikan kasus kelalaian penanganan sampah di Kota Pekanbaru, sudah sampai pada penetapan tersangka. Hasilnya, dua orang dianggap bertanggungjawab. 

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan gelar perkara di hari Kamis (29/4/2021) kemarin.

Dua nama tersangka itu, sebut Teddy, ditetapkan setelah beberapa saksi-saksi dari masyarakat hingga saksi ahli bahkan pihak Pemko yakni Walikota dan Sekdako dimintai keterangannya.

Keduanya, kata Teddy sama-sama berinisial AP. Dimana, satu diantaranya merupakan mantan Kadis DLHK. Kemudian, yang satunya merupakan Kabid Pengelolaan Sampah.

''Dua tersangka ini masing-masing inisial AP, satu mantan Kadis DLHK dan satunya lagi merupakan Kabid Pengelolaan Sampah,'' jelas Teddy, Jum'at (30/4/2021).

Paska penetapan ini, waktu pemeriksaan keduanya direncanakan akan dilakukan pekan depan.

Meskipun sudah ada dua tersangka, Teddy menyebutkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan beberapa pihak, untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya.

Penetapan dua tersangka itu, jelas Teddy, karena hasil gelar perkara. Mereka dinilai paling bertanggungjawab, atas keluhan masyarakat menumpuknya sampah di beberapa titik di Pekanbaru.

Artinya, selain kelalaian, penyidik menilai juga adanya bentuk kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Sehingga, pihaknya akan mendalami, saat proses pemeriksaan kedua tersangka

''Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008,'' jelas Teddy. 

Meskipun, ada dua tersangka, sambung Teddy, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan ancaman dari pasal itu adalah 4 sampai 3 tahun.

''Jadi keduanya tidak mesti dilakukan penahanan,'' sebut Teddy.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index