Kejinya Cara Ibu dan Selingkuhan Habisi Sang Balita, Korban Dihempas, Disulut Rokok dan Dipaksa Makan Cabai 

Kejinya Cara Ibu dan Selingkuhan Habisi Sang Balita, Korban Dihempas, Disulut Rokok dan Dipaksa Makan Cabai 

Riauaktual.com - Polres Bengkalis berhasil mengungkap misteri kematian balita mungil, CM yang masih berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga sudah menangkap seorang wanita berinisial Y (34) dan selingkuhannya RH alias Agi (32). 

Korban ini dianiya dengan cara sadis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dalam konfrensi pers, Jumat (30/04), menerangkan, bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul dihempaskan. Korban yang masih bayi ini juga dipaksa oleh Agi untuk memakan cabai.

"Korban disulut api rokok lalu mulut korban dimasukan cabai rawit juga oleh Agi," ungkap Meki.

Korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Bengkalis pada 25 April 2021 sekitar pukul 3.00 WIB. 

Pilunya ibu korban melihat langsung, Agi menganiaya sang anak.

"Kemudian pelaku juga memasukan korban ke keranjang pakaian. Alasan pelaku melakukan itu karena dianggap korban nakal dan rewel," imbuh Meki.

Agi juga meminta pacarnya Y yang tidak lain adalah ibu kandung korban untuk mengambil beras. Agi kemudian menyuruh Y menaburkan beras tersebut ke tubuh anaknya dengan alasan putrinya CM itu kerasukan setan.

"Selanjutkan korban dibawa pelaku ke kamar mandi dengan kondisi masih dalam keranjang. Kamar mandipun ditutup dan korban dibiarkan lama disana," jelas Meki.

Tidak lama Agi pun membuka pintu kamar mandi dan mendapati CM sudah kondisi kritis dan susah bernapas. Kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa CM tidak tertolong.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mencari keberadaan pelaku. Mereka kita tangkap di sebuah rumah Jalan Antara Gang Sehat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," kata Meki.

Y sendiri kabur dari rumah mereka di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara bersama selingkuhannya Agi beberapa waktu lalu. Mereka kabur ke tempat asal Agi di Bengkalis. Keduanya membawa serta CM.

Para Pelaku Tidak Menyesal 

Mirisnya kedua pelaku tidak sedikit pun terlihat adanya penyesalan atas perbuatan tersebut. 

Kepada wartawan, ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang Agi melakukan kekerasan terhadap anaknya (CM). Namun Yenni tetap membiarkan. 

"Anda menyesal telah melakukan ini semua terhadap CM (Anak Kandung). Tidak," jawab Yenni saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. 

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Kapolres.


 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index