PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, menegaskan agar selama Ramadhan 1435 H nanti, semua rumah makan, restoran, kedai nasi, maupun tempat hiburan, dilarang beroperasi pada siang hari saat masyarakat Kota Pekanbaru yang mayoritas muslim menjalankan ibadah puasa.
"Itu sudah ada perwako-nya, kita minta agar semua elemen dapat menjalankan sesuai dari aturan yang telah dibuat oleh Walikota Pekanbaru," ungkap Sabarudi, Kamis (12/6/2014).
Menurut Sabarudi, tempat karaoke keluarga juga tidak dibenarkan beroperasi saat dang hari, tidak terkecuali tempat karaoke keluarga. Karena, kata Sabarudi, dalam peraturan walikota tentang aturan Ramadhan di Kota Pekanbaru, walau karaoke keluarga juga harus tutup.
"Di dalam perwako, nomor berapa saya lupa, sudah diatur ketentuan buka tutupnya rumah makan maupun tempat hiburan umum, jadi perwako ini harus dijalankan sesuai peraturan tersebut," pintanya.
Sabarudi meminta agar ada rasa saling menghargai antara masyarakat kota Pekanbaru terhadap umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Karena hanya aturan itu berlaku sebulan selama ramadhan, maka Sabarudi meminta pengertian dari pengusaha.
"Kan cuma sebulan, setelah puasa buka lagi kan tak masalah, lebih berkah," ungkapnya.
Pihak yang nantinya membandel, Sabarudi menegaskan agar Pemerintah Kota Pekanbaru menurunkan Tim Yustisi untuk melakukan patroli setiap hari ke tempat-tempat yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap perwako Ramadhan tersebut.
"Harus tegas, kalau tidak nanti jadinya dilanggar. Dari depan tampak tutup tapi di dalamnya ramai, seperti tahun-tahun sebelumnya. Harus segera tegas lah menegakan aturan itu," pungkasnya. (rrm)
